Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengendus adanya transaksi keuangan mencurigakan pada rekening Rafael Alun Trisambodo (RAT) sejak 2012. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Itjen Kemenkeu namun tampak tak ada tindak lanjut.
Belakangan PPATK juga mengungkapkan bahwa Rafael memiliki 40 rekening atas nama pribadi, keluarga, orang lain, dan perusahaan atau badan hukum dengan arus transaksi mencapai Rp500 miliar dalam rentang 2019-2023.
Salah satu modus yang terungkap dalam transaksi keuangan mencurigakan tersebut ialah nominee.
Baca juga: Penyelidikan Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Tidak Dispesialkan
Nominee merupakan cara seseorang atau badan menggunakan nama orang lain atau badan lain untuk membeli suatu barang.
Praktik nominee itu diduga kuat salah satunya dilakukan Rafael untuk membeli mobil mewah Rubicon. Rafael mengaku mobil itu bukan miliknya namun kerap digunakan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio yang menjadi pesakitan akibat tindak pidana penganiayaan.
Baca juga: PPATK: Bukan Hanya Rafael, Banyak Pegawai Pemerintahan yang Memiliki Transaksi Mencurigakan
Dari hasil pemeriksaan Itjen Kemenkeu pula diketahui bahwa Rafael tidak sendiri. Ayah dari Mario Dandy Satrio itu diduga melibatkan seorang konsultan pajak dan enam perusahaan yang beberapa sahamnya dimiliki oleh Rafael.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, saat ini otoritas pajak tengah memeriksa dan mendalami keterlibatan konsultan pajak dan enam perusahaan yang disebut terkait. Bila didapati ada pelanggaran, maka sanksi yang diberikan bakal mengikuti ketentuan perpajakan yang ada.
"Kami memeriksa basisnya adalah UU pajak, KUP, kalau ada pajak terutang ada UU PPH dan PPN dan UU material lainnya, termasuk UU Tax Amnesty. Kami harus melihat detail kejadian seperti apa dan kami lihat dengan UU tersebut. jadi kita tidak bisa lepas dari UU," tuturnya.
Ke depan, kata Awan, Kemenkeu bakal memperkuat sistem pengawasan yang telah ada guna mencegah kasus Rafael terulang kembali pada amtenar instansi pengelola keuangan negara lainnya.
"Kita punya kerangka kerja integritas dengan model tiga pertahanan, melekat oleh atasan, internal, dan Itjen. Memang kalau pencegahan harus dipertajam dengan memperkuat lini pertama, yaitu pimpinan unit, mereka harus lebih paham pegawainya, seperti apa risiko di unit kantor itu. itu yang akan kita perkuat," pungkas Awan. (Z-7)
ANAK mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio kembali berurusan dengan hukum. Dia kini menjadi terdakwa kasus pencabulan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo dikurangi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dibuka mulai Rp600 juta
Mahakmah Agung (MA) menolak kasasi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo
KEPALA Polda Metro Jaya Irjen Karyoto melaporkan catatan kasus kejahatan yang berhasil diungkap sepanjang 2023. Beberapa kasus menonjol menjadi atensi pihaknya.
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved